Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Pada hari anti korupsi sedunia, Kejaksaan Negeri Kaur mengadakan release capaian tentang pemberantasan korupsi di Kabupaten Kaur di Aula Kejari Kaur, Senin (09/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur Poprizal,SH,MH didampingi Kasi Intel Andi Pebrianda,SH,MH, Kasi Datun Dwi Pranoto, SH,MH dan para Kepala Seksi bidang masing-masing di Kejaksaan Negeri Kaur.
Pada release yang disampaikan yang bertepatan Hari anti korupsi sedunia, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Poprizal,SH,MH mengatakan, dengan Hari Anti Korupsi Sedunia bertepatan pada tanggal 9 Desember 2024, penanganan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kaur pada tahun 2024 terdapat kurang lebih 10 perkara tingkat penyidikan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Kaur.
Seperti ditemukan adanya tindak pidana korupsi yakni Pembangunan Pasar Inpres Bintuhan dinyatakan gagal konstruksi dan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) oleh Kepala Desa dan perangkat Desa Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Hilir.
“Tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan dan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Gunung Kaya sudah masuk proses persidangan,” ujar Kajari Poprizal.
Dikatakan, penanganan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kaur oleh Kejari Kaur dalam pemberantasan korupsi, dengan komitmen yang kuat dalam menjalankan penegakan hukum dan menyelamatkan keuangan negara dari korupsi yang merugikan negara yang melibatkan pejabat negara dan pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur yang merugikan miliaran rupiah.
“Kejaksaan Negeri Kaur terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Terbukti pada tahun 2024 berhasil menyelamatkan keuangan negara yang sangat merugikan,”jelasnya.
Selain itu, Kejari Kaur juga fokus dalam upaya pencegahan dengan melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga-lembaga pengawasan untuk meminimalisir tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri Kaur melakukan sosialisasi dan edukasi melalui penyuluhan hukum, serta pemanfaatan teknologi dalam mempermudah pelaporan indikasi korupsi.
“Fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah dan mendukung implementasi sistem keuangan yang transparan dan akuntabel di instansi pemerintah maupun hal yang bersentuhan dengan keuangan negara,” tuturnya.
(Ida)