Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Persoalan data kepesertaan BPJS Kesehatan di Provinsi Bengkulu kembali menjadi sorotan.
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu memberikan tiga catatan penting untuk menyelesaikan berbagai masalah terkait kepesertaan program jaminan kesehatan tersebut, Hal ini disampaikan setelah kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Kesehatan Kota Bogor pada Kamis (05/12/2024).
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menegaskan bahwa solusi utama terletak pada perbaikan sistem data.
“Kami mencatat tiga langkah utama yang perlu dilakukan, dimulai dengan pembuatan aplikasi online khusus untuk pengelolaan data kepesertaan BPJS Kesehatan,” ujar Usin.
Langkah kedua, menurut Usin, adalah pembentukan badan ad hoc yang bertugas merekonsiliasi data kepesertaan. Badan ini nantinya akan bekerja memastikan data peserta BPJS Kesehatan lebih dinamis dan akurat.
“Kami melihat pentingnya badan tersendiri yang fokus pada penyelarasan data antara pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota,” katanya.
Rekonsiliasi data secara berkala juga menjadi catatan ketiga yang disampaikan Komisi IV. Usin menilai bahwa sinkronisasi data harus melibatkan seluruh instansi terkait, mulai dari fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas) hingga penyedia jasa kesehatan lainnya.
“Kunci utamanya adalah sinkronisasi lintas instansi agar data peserta BPJS Kesehatan tidak tumpang tindih,” lanjut Usin.
Politisi Partai Hanura ini, juga menyoroti sejumlah permasalahan yang masih membelit sistem kepesertaan BPJS Kesehatan di Bengkulu, terutama bagi masyarakat miskin.
“Kami menemukan banyak kasus peserta yang dijamin melalui program JKN atau Jamkesda di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki status kepesertaan yang mati atau belum terdaftar sama sekali,” ujarnya.
Ketimpangan data ini, menurut Usin, tidak lepas dari ketidaksinkronan data masyarakat miskin yang dikelola oleh lembaga atau kementerian pusat dan daerah.
“Sebagai contoh, data masyarakat miskin yang dipegang Dinas Sosial sering berbeda dengan data Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini sangat ironis dan berujung pada masyarakat yang dirugikan,” paparnya.
Selain itu, Usin menyoroti dinamika data kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerja penerima upah.
“Banyak dari mereka yang sudah dipotong gajinya untuk BPJS Kesehatan, tetapi datanya tetap tidak terkelola dengan baik. Ini menunjukkan bahwa data mereka cenderung berubah-ubah dan memerlukan pembaruan berkala,” jelas Usin.
Permasalahan data juga muncul pada penduduk yang berpindah, baik antar daerah di dalam provinsi maupun lintas provinsi. Usin menegaskan bahwa pembaruan data wajib dilakukan secara menyeluruh.
“Ketika data diperbarui, beban subsidi atau pembiayaan kepesertaan dapat dihapus untuk peserta yang sudah tidak relevan, seperti yang telah meninggal dunia,” tambahnya.
Melalui tiga catatan penting ini, Komisi IV DPRD Bengkulu berharap reformasi sistem data BPJS Kesehatan dapat segera dilaksanakan. Usin menegaskan bahwa pembaruan dan penyelarasan data bukan hanya tanggung jawab BPJS, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah hingga fasilitas kesehatan.
“Rekonsiliasi data ini bukan sekadar kebutuhan teknis, tetapi juga tanggung jawab moral kita untuk memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat ketidaktepatan data,” tegas Usin.
Komisi IV juga mendorong semua pihak untuk lebih proaktif dalam menangani persoalan ini.
“Kami akan terus memantau perkembangan dan memberikan masukan kepada pemerintah daerah agar program BPJS Kesehatan bisa benar-benar menjadi solusi kesehatan bagi masyarakat Bengkulu,” pungkas Usin.
(Ida)