Kaur, Narasiberita.co.id.- Pemerintah Kabupaten Kaur memfasilitasi pertemuan penyelesaian konflik masyarakat yang menamakan diri Asosiasi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) dan Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPWK) dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Dinamika Selaras Jaya di Aula Rupattama Wicaksana Legawa Polres Kaur pada pukul 14.00 WIB, Rabu (4/12/2024).
Kegiatan ini dipimpin langsung Wakapolres Kaur Kompol.Indramawan dan Asisten II Pemda Kaur Lianto, SP. Acara ini dihadiri Kabag OPS Kompol Sultoni, Kadis Pertanian, Kadis DPMPTSP, Kepala Kesbangpol, Kepala BPN Kaur, Camat Tanjung Kemuning, ASBS, FPWK dan manajemen PT.DSJ.
Pada dialog yang dilaksanakan antara pihak Asosiasi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) dan Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPWK) yang sempat mempertanyakan soal perizinan PT.DJS terkait perizinan perusahaan dan tapal batas antar Kabupaten Kaur dan Bengkulu Selatan.
Menurut keterangan dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kaur, Sungatman,S.ST mengatakan bahwa:
a) BPN Kaur telah melakukan pengukuran secara langsung, bertahap dan telah selesai dilakukan untuk batas wilayah PT. Dinamika Selaras Jaya dan sampai dengan saat ini tidak ada kendala terhadap batas wilayah PT. DSJ.
b) Saya selaku pihak BPN Kaur berdasarkan seluruh syarat dan ketentuan yang telah dilengkapi oleh pihak PT. DSJ telah memenuhi syarat sebagai perkebunan sawit.
c) Untuk perizinan HGU telah diajukan PT. Dinamika Selaras Jaya ke BPN Kaur dan untuk saat ini telah diproses oleh BPN Kaur bertahap.
Sementara itu Kadis DPMPTSP Kaur Saryoto, S.Sos,M.Ling mengatakan:
a) Berdasarkan dari syarat perizinan berdirinya perusahaan sawit yang telah diserahkan oleh pihak PT. Dinamika Selaras Jaya terhadap DPMPTSP, bahwasannya PT. DSJ telah melengkapi seluruh perizinan dan dinyatakan memenuhi syarat.
b) Pihak DPMPTSP juga telah berkolaborasi dengan pihak Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Kaur terkait tapal batas PT, Dinamika Selaras Jaya.
c) Seluruh perizinan perkebunan PT. Dinamika Selaras Jaya mulai dari berdirinya sampai dengan saat ini telah dilengkapi oleh pihak PT. DSJ, berikut dengan perubahan – perubahan perizinan sesuai dengan perkembangan waktu dan peraturan dan pemerintah pusat.
Selanjutnya, Asisten II Lianto, SP mengatakan, rapat penyelesaian permasalahan antara PT. Dinamika Selaras Jaya dengan masyarakat merupakan masalah yang telah dituntut sejak lama sampai dengan saat ini.
Pemda Kaur menghadirkan Dinas terkait untuk hadir dalam rapat penyelesaian permasalahan antara PT. Dinamika Selaras Jaya dengan masyarakat.
“Hasil pertemuan penyelesaian konflik PT.DSJ dengan ASBS dan FPWK sudah ada titik temu yang jelas. Nantinya diharapkan tidak ada konflik yang terjadi lagi antara perusahaan dengan masyarakat,” ujar Asisten II Lianto SP, Kamis(05/12/2024).
Ada tiga point penting yang dicapai dari pertemuan penyelesaian konflik antara ASBS, FPWK terhadap PT DSJ yakni:
1. Tuntutan dugaan tapal batas antara Kabupaten Kaur dengan Kabupaten Bengkulu Selatan oleh ASBS dan FPWK tidak dapat dibuktikan.
2. Seluruh perizinan PT DSJ telah dilengkapi dan memenuhi syarat dan pembayaran pajak PT DSJ senilai Rp 500 juta setahun berjalan dengan baik serta masalah HGU PT DSJ seluas 1.427 hektare saat ini masih dalam proses dari Kementerian ATR/BPN.
3. Apabila ada dugaan yang melanggar hukum, baik secara administrasi maupun tindak pidana yang dapat dibuktikan, silakan melapor ke wadah atau jalur hukum yang ada.
(Ida)