Polres Mukomuko Bekuk Terduga Pengedar Narkoba di Ipuh

  • Bagikan

Mukomuko, Narasiberita.co.id.- Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Mukomuko ringkus satu orang pria terduga pelaku pengedar narkoba.

Satu orang pria yang diamankan tersebut berinisial BS (36) warga Desa Sibak Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.

Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S.I.K., M.Si  melalui Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang mengatakan bahwasanya penangkapan tersebut dilakukan pada Senin(02/12/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang penangkapan ini merupakan hasil kerja sama masyarakat dengan kepolisian yang saling memberikan informasi.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang buktinya,” kata Kasat.

Artikel Lainnya :  Kepala Satpol PP Mukomuko Tegaskan, Selama Bulan Puasa Panti Pijat Tutup Total

Dijelaskan Kasat, awalnya tim Satresnarkoba berhasil menangkap BS di rumah RK yang berada di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh.

Saat dilakukan penggeledahan badan BS ditemukan 6 Paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik klip bening garis merah.

Kemudian ditemukan juga 1 paket sisa pakai Narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus Plastik Klip bening garis merah.

Setelah itu, dilanjutkan penggelapan di rumah BS dan ditemukan 14 paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus Plastik Klip bening garis merah dimasukan dalam kotak plastik tusuk gigi berwarna hijau.

Kemudian 1 paket besar narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik Klip bening garis merah dimasukan dalam kotak plastik tusuk gigi berwarna hijau.

Artikel Lainnya :  Pemkab Mukomuko Minta Korban KDRT, Untuk Berani Lapor ke Instansi Terkait

“Untuk modusnya ini pelaku memiliki dan menyimpan Narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu tersebut dan dijual kembali,” ungkap Kasat.

Lebih lanjut Kasat, pelaku mendapatkan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kasat.

(ida)

  • Bagikan