Sumatera Selatan, Narasiberita.co.id- Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap BC (33), bos tambang ilegal asal Muara Enim, yang telah beroperasi selama lima tahun di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Pada Jumat (22/11/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan terkait penambangan tanpa izin di atas Lahan HGU PT. Bumi Sawindo Permai dan areal izin PT. Bukit Asam.
Tersangka BC diduga menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp556,8 miliar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 5 ton batubara, buldozer, excavator, dump truck, dan dokumen terkait.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas penambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan dengan kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangan kasus.
“Atas perbuatannya, BC dijerat Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman hukuman yang menjeratnya adalah pidana penjara paling lam 5 Tahun dan denda maksimal Rp100Miliar,” Ujar Dirreskrimsus Polda dan Sumsel Kombes Pol. Bagus Suropratomo. Polri Komitmen Cegah Kejahatan. (Afs)