Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu berharap upah minimum (UMP) Bengkulu tahun 2025 naik sebesar 20 persen dibanding tahun ini. Dengan kenaikkan itu bisa mendorong kesejahteraan buruh.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, kenaikan UMP yang signifikan menjadi sangat penting mengingat kondisi ekonomi daerah yang kini memasuki fase pemulihan pasca pandemi COVID-19.
“Kenaikan yang kecil dua atau tiga tahun lalu masih bisa dimaklumi karena situasi pemulihan ekonomi. Namun sekarang, saat ekonomi sudah mulai pulih, peningkatan UMP harus dilakukan dengan signifikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama buruh,” katanya, Rabu (20/11/2024).
Kata dia, kenaikan UMP sebesar 20 persen adalah angka yang wajar dan perlu dilakukan untuk mendorong kesejahteraan buruh di Bengkulu.
Usin mengatakan tidak wajar jika masih ada perusahaan yang memberikan gaji kepada karyawannya di bawah UMP yang ditetapkan pemerintah. Hal ini sangat kontradiktif dengan situasi perekonomian yang kini menunjukkan tanda-tanda pemulihan, sekaligus untuk menekankan pentingnya kenaikan UMP guna mengimbangi lonjakan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat.
Usin menjelaskan, peraturan yang mengatur mengenai besaran upah minimal di daerah harus mencerminkan keseimbangan antara kondisi ekonomi daerah dan daya beli masyarakat.
“Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No 39 Tahun 2024 menunjukkan angka honor untuk tenaga honorer seperti pramusaji dan office boy saja mencapai Rp2.618.000. Ini artinya, UMP Bengkulu tahun depan harus lebih tinggi dari itu,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin memberikan pernyataan terkait prediksi kenaikan UMP tahun 2025. Ia menyebutkan bahwa meski angka pasti kenaikan belum dapat diprediksi, namun pihaknya optimis bahwa UMP Bengkulu akan mengalami peningkatan.
“Kami belum bisa memprediksi persentase kenaikan secara pasti, tetapi yang jelas, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, penetapan UMP harus sudah dilakukan paling lambat tanggal 21 November,” ujarnya.
Kata Syarifudin, untuk besaran final UMP tahun 2025, pihaknya masih harus menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI).
Dia juga menyebutkan bahwa saat ini Kemenaker tengah menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto, dan sambil menunggu keputusan tersebut, pihaknya terus melakukan koordinasi terkait penetapan UMP. (nb)