Ketok Palu! DPRD Kota Pasuruan Sahkan 8 Perda Strategis dan Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025
PASURUAN, Narasiberita.co.id. – DPRD Kota Pasuruan resmi mengesahkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna IV yang digelar Sabtu (11/4/2026).
Dalam agenda yang sama, DPRD juga menyerahkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pasuruan Tahun 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, M. Toyib, didampingi Wakil Ketua Muhammad Gatot Adidoyo. Hadir dari jajaran eksekutif, Adi Wibowo, Wakil Wali Kota M. Nawawi, serta Sekretaris Daerah Rudiyanto.
Ketua DPRD M. Toyib menegaskan, delapan Perda yang disahkan telah melalui proses pembahasan dan telaah mendalam di tingkat komisi, sehingga diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara konkret.
Adapun delapan Perda yang disahkan meliputi:
- Pengarusutamaan Gender
- Kota Layak Anak (KLA)
- Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Rakyat,
- Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
- Pengelolaan Sumber Daya Air
- Penyelenggaraan Reklame
- Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas
- Pengelolaan Rumah Susun Umum
- Pengelolaan Air Limbah Domestik
Meski seluruh fraksi menyetujui pengesahan, rapat paripurna turut diwarnai catatan kritis dari Fraksi Hati Nurani. F
raksi tersebut menekankan agar Perda yang telah disahkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata, tetapi benar-benar diimplementasikan di lapangan.
Beberapa poin penting yang disoroti antara lain perlunya kebijakan pengarusutamaan gender dan kota layak anak yang substantif, keberpihakan terhadap pedagang kecil dalam pengelolaan pasar rakyat, serta pelibatan aktif kelompok disabilitas dalam penyusunan kebijakan teknis.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Adi Wibowo menyampaikan apresiasi atas kinerja legislatif serta menyebut rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi ini. Ini adalah komitmen bersama untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan disahkannya delapan Perda strategis ini, Kota Pasuruan diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menghadapi tantangan pembangunan perkotaan, sekaligus mewujudkan kota yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. (Eka)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















