Polres Rejang Lebong Bongkar Praktik Investasi Ilegal Senilai Rp2 Miliar, Pasutri Diamankan di Lampung
Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong mengungkap kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin atau investasi ilegal dengan estimasi kerugian mencapai Rp2.000.000.000.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (6/4/2026), hadir Kabag Ops AKP Saiful Ahmadi, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Hasan Basri, S.H., serta Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya, S.E., M.H.
Pengejaran terhadap pasangan suami istri berinisial LN (26) dan DR (30) berakhir di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Keduanya melarikan diri sejak Desember 2023 setelah korban mendatangi kediaman mereka di Desa Lawang Agung untuk menuntut pengembalian dana.
“Tim kami mengamankan kedua tersangka di sebuah rumah di Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung, pada Senin (30/3/2026),” ujar Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya.
Selama dalam pelarian, tersangka diketahui memiliki aktivitas berkebun. Saat diamankan, keduanya tidak melakukan perlawanan.
Sejak tahun 2022, tersangka menjalankan praktik tersebut dengan menggunakan nama MCH Invest, MCH Pinjaman, serta Koperasi Simpan Pinjam Muhammad Cio Hidayatullah.
Modus yang digunakan antara lain:
Promosi melalui media sosial Facebook dengan menampilkan testimoni.
Penawaran keuntungan sebesar 20 persen hingga 50 persen dalam jangka waktu 10 hari hingga tiga bulan.
Dana yang dihimpun digunakan untuk membayar nasabah lain atau dipinjamkan kembali tanpa izin resmi.
Hingga saat ini, tercatat 21 orang korban yang melapor. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kwitansi pembayaran, buku catatan keuangan dan arisan, satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2022, serta dua unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.
Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan legalitas lembaga keuangan melalui Otoritas Jasa Keuangan sebelum menyerahkan dana,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke Polres Rejang Lebong untuk pendataan dan proses hukum lebih lanjut. (Rian)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















