Diduga Pengadaan Seragam Sekolah Murid SMPN 6 B/S Menyalahi Aturan Dan Mark up Anggaran Tahun 2025.

Bengkulu Selatan – Pengadaan seragam sekolah (SMPN 6), kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu, diduga menyalahi aturan dan dugaan mark-up anggaran.

Pengadaan seragam SMP Negeri 6 Bengkulu Selatan, tahun anggaran 2025 diduga kuat di koordinir pihak sekolah melalui komite.

Peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, Riset dan teknologi (PERMENDIKBUD RISTEK) Nomor 50 tahun 2022, aturan ini menyebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid. Bukan sekolah atau komite.

Aturan dan regulasi yang ada nampaknya tidak menjadi suatu panduan bagi pihak sekolah SMP Negeri 6 kecamatan Pino Bengkulu Selatan.

Komite sekolah SMPN 6 diduga melanggar regulasi yang ada.Dimana ketua komite yang mengelola biaya pembayaran seragam sekolah murid.

Keterangan yang di dapat dari kepala sekolah SMPN 6 beberapa waktu yang lalu, kepala sekolah dengan tegas menyatakan untuk pengadaan seragam sekolah murid di kelolah oleh ketua komite.

Saat awak media ingin konfirmasi lanjutan dari keterangan kepala sekolah, terkait ketua komite yang mengelola dana serta dugaan pengadaan seragam sekolah, awak media sempat dihalangi satpam SMPN 6, awak media dilarang masuk. Kata satpam (11/02/2026) dipintu gerbang masuk sekolah.

Namun tiba tiba satpam menyuruh awak media masuk , karna takut di tanya apa alasan melarang masuk.

Kepala sekolah saat ingin dikonfirmasi , sedang tidak di kantor, melainkan menghadiri acara lain diluar kedinasan. (11/02/2026).

Salah satu dewan guru, saat ingin ditanya terkait harga baju seragam, berapa harga nya, oknum guru tersebut menjawab dengan nada keras dengan kata kata yang menghina dan merendahkan para wartawan, ” penghasilan kalian sebagai wartawan Memang seperti itu.ucapnya (11/02/2026) didepan ruangan kepala sekolah. nada yang sangat keras kepada wartawan.

Beberapa murid saat ditanya, berapa harga seragam sekolah yang dibayar,
Seragam dibayar Rp 1.950.000. kata murid ( 11/02/2026) disekolah.

Untuk konfirmasi lanjutan kepada ketua komite ,Melalui kepala sekolah lewat via telepon dan pesan WhatsApp, agar bisa memberikan nomor ponsel ketua komite, dengan tujuan ketua komite dapat dikonfirmasi kebenarannya.

Kepala sekolah melainkan mengirimkan pesan untuk jawaban pertanyaan awak media ,

” saya punya banyak juga saudara saudara keluarga yang menjadi media,apa saya sampaikan saja ke mereka,ancamnya melalui pesan singkat whatshap.11/02/2026.

Kepala sekolah diduga mengancam dan mengintimidasi awak media pada saat menjalankan tugas.

Kuat dugaan tujuan kepala sekolah mengatakan hal tersebut, agar awak media tidak melanjutkan konfirmasi lanjutan kepihak komite.

Terlihat dari gerak gerik kepala sekolah dan guru diduga banyak yang ditutupi.

Hal ini patut di duga ada kong kalingkong antara ketua komite dengan pihak sekolah, untuk mendapatkan ke untungan yang sangat besar dari pengadaan seragam sekolah.

Peraturan pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010, pasal 181 dan 198: melarang tenaga pendidik, tenaga kependidikan, serta dewan pendidikan dan komite sekolah, untuk menjual pakaian seragam atau bahan seragam di satuan pendidikan.

Selain itu ada dugaan penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2024-2025. Disekolah SMPN 6.

Hingga berita ini di tayangkan di minta kejari dan inspetorat bengkulu selatan untuk mengaudit sekolah smpn 6 tersebut.Untuk konfirmasi dengan pihak pihak terkait terus di upayakan.

 

Tinggalkan Balasan