Warga Gerebek ASN PPPK dan Pria Muda di Kontrakan Kepahiang
Kepahiang, Narasiberita.co.id – Seorang perempuan berinisial YN (40) dan seorang pria berinisial RJ (21) digerebek warga saat berada berdua-duaan di sebuah rumah kontrakan di Desa Karang Anyar, Kecamatan Kepahiang, Selasa (10/2/2026) siang.
Peristiwa tersebut sontak menarik perhatian masyarakat sekitar dan langsung melibatkan aparat kepolisian.
Informasi yang dihimpun Narasiberita.co.id, YN diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan berstatus janda.
Sementara RJ disebut merupakan seorang pria muda berstatus duda. Keduanya diketahui bukan pasangan suami istri dan tidak memiliki hubungan muhrim.
Penggerebekan bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas di rumah kontrakan tersebut. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, warga kemudian melibatkan pihak kepolisian.
Saat pintu kontrakan dibuka, kedua terduga ditemukan berada di dalam satu ruangan dan masih mengenakan pakaian lengkap.
Meski tidak ditemukan adanya perbuatan asusila secara langsung, keberadaan keduanya dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Demi menjaga situasi tetap kondusif, YN dan RJ kemudian dibawa ke Gedung Satreskrim Polres Kepahiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pantauan di Polres Kepahiang hingga Selasa sore, kedua terduga masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kepahiang.
Pemeriksaan dilakukan guna mendalami kronologi kejadian serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, STrK, yang disampaikan oleh Kanit Pidum Aiptu Irwansyah, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Benar, telah terjadi penggerebekan oleh masyarakat terhadap dua orang yang berada di dalam sebuah kontrakan. Saat ini keduanya masih dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengetahui secara pasti kronologi kejadian dan apakah terdapat unsur pidana,” ujar Aiptu Irwansyah.
Ia menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan unsur tindak pidana, maka penanganan akan diserahkan kepada pemerintah desa setempat.
Selanjutnya, pemerintah desa bersama Badan Musyawarah Adat (BMA) akan melakukan musyawarah guna menentukan langkah atau sanksi adat, apabila perbuatan tersebut dinilai melanggar norma dan adat istiadat setempat.
“Jika tidak ditemukan unsur pidana, maka perkara akan dilimpahkan ke pemerintah desa untuk dimusyawarahkan bersama BMA,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan belum menetapkan status hukum terhadap kedua terduga.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban serta mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.
(feb/NB)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















