Warga Pondok Lunang Laporkan Kepala Desa ke Tipikor Polres Mukomuko
MUKOMUKO, Narasiberita.co.id – Belasan warga Desa Pondok Lunang, Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko, melaporkan Kepala Desa Pondok Lunang ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mukomuko.
Laporan tersebut dilayangkan karena warga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa yang tak kunjung mendapat penjelasan terbuka dari pemerintah desa.
Koordinator pelapor, Salman Alfaris, mengatakan langkah tersebut diambil setelah berbagai upaya klarifikasi kepada pihak desa tidak membuahkan hasil.
“Kami datang ke Polres karena sudah tidak ada lagi ruang penjelasan yang kami dapatkan dari pemerintah desa,” ujar Salman.
Ia menjelaskan, laporan resmi dimasukkan pada Senin, 9 Februari 2026, setelah warga menggelar musyawarah bersama tokoh masyarakat dan ninik mamak Desa Pondok Lunang. Dari hasil pertemuan itu, warga sepakat membawa persoalan dugaan penyalahgunaan anggaran desa ke ranah hukum.
“Keputusan melapor ini bukan tiba-tiba, tetapi hasil kesepakatan bersama para tetua dan masyarakat Desa Pondok Lunang,” jelasnya.

Salman mengungkapkan, sebelum melapor ke Polres Mukomuko, warga telah berulang kali meminta penjelasan kepada Kepala Desa dan Bendahara Desa terkait sejumlah anggaran yang dinilai janggal. Namun, permintaan tersebut tidak pernah disampaikan secara terbuka dan transparan.
“Kami meminta bukti, kwitansi, atau laporan, tetapi yang kami terima justru sikap diam,” ungkap Salman.
Dalam laporannya, warga menyampaikan lima poin utama dugaan penyimpangan. Poin pertama terkait pendapatan dari kebun seluas dua hektare yang sebelumnya dihibahkan oleh pengurus pondok pesantren kepada Desa Pondok Lunang.
“Hasil kebun itu seharusnya menjadi pendapatan desa, tetapi tidak pernah jelas ke mana alirannya,” katanya.
Poin kedua menyangkut pendapatan Kebun Sawit Milik Desa (KMD) Plasma yang bekerja sama dengan PT Agro Muko.
Menurut warga, tidak pernah ada laporan resmi kepada masyarakat terkait hasil kerja sama tersebut.
“Kami tidak pernah mengetahui berapa pendapatan desa dari kebun plasma itu,” lanjutnya.
Poin ketiga adalah dugaan adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk pengadaan alat-alat kantor yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes) maupun Dana Desa.
“Barangnya tidak jelas, tetapi anggarannya tercatat keluar,” tegas Salman.
Selanjutnya, warga juga melaporkan dugaan penyalahgunaan aset desa berupa mesin molen semen yang disewakan, namun hasil sewanya tidak pernah masuk sebagai PADes.
“Aset desa digunakan, tetapi desa tidak menerima manfaatnya,” ujarnya.
Poin terakhir terkait dugaan penyelewengan dana ganti rugi pembangunan SUTET di kebun milik desa oleh PLN, yang disebut-sebut ditransfer ke rekening pribadi Kepala Desa.
“Dana tersebut bukan hak pribadi, melainkan hak desa,” kata Salman.
Sementara itu, Basrun, tokoh tetua Desa Pondok Lunang, berharap Unit Tipikor Polres Mukomuko dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan mendalam.
“Kami ingin semuanya diperiksa secara hukum agar jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Basrun juga meminta aparat penegak hukum bertindak cepat agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami sangat berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini. Ke mana lagi kami harus mengadu kalau bukan ke polisi,” ucapnya dengan nada penuh harap. (Nb) Heri
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















