DPRD Pasuruan Bentuk Pansus Tatib untuk Sinkronisasi Kemitraan Komisi
PASURUAN, Narasiberita.co.id- DPRD Kabupaten Pasuruan resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) sebagai langkah cepat merespons perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan tahun 2026.
Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk menyelaraskan mekanisme kerja internal dewan agar tetap sinkron dengan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru saja didefinisikan ulang oleh eksekutif.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa urgensi perubahan Tatib ini terletak pada pergeseran kemitraan antara komisi di DPRD dengan OPD terkait. Salah satu perubahan mencolok adalah pemisahan bidang kebudayaan.
Sebelumnya: Bidang kebudayaan berada di bawah Dinas Pendidikan (Mitra Komisi IV).
Saat Ini (SOTK Baru): Bidang kebudayaan resmi digabungkan dengan Dinas Pariwisata (Mitra Komisi III).
“Karena SOTK baru sudah berlaku, maka kami di dewan harus bergerak cepat menyesuaikan regulasi internal. Jangan sampai perbedaan struktur ini mengganggu fungsi pengawasan dan layanan kepada masyarakat,” ujar Samsul Hidayat, Kamis (5/2/2026).
Politisi senior PKB tersebut menunjuk Sa’ad Muafi sebagai Ketua Pansus Tatib. Samsul mendorong agar proses pembahasan dilakukan secara maraton tanpa mengabaikan aspek legalitas.
Poin-Poin Penting Pembahasan Pansus:
Pedoman Regulasi: Pembahasan tetap mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Pelibatan Ahli: Jika ditemukan klausul yang kompleks, Pansus diperbolehkan meminta pendapat ahli hukum tata negara untuk memastikan kualitas regulasi.
Target Waktu: Pansus ditargetkan sudah dapat mengeluarkan rekomendasi hasil perubahan Tatib pada pekan depan.
“Kami ingin pembahasan ini efisien namun tetap presisi. Harapannya, pekan depan rekomendasi sudah rampung sehingga SOTK baru dan Tatib DPRD bisa segera selaras,” pungkas Samsul. (Eka)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















