Program PSR di Mukomuko Diduga Tak Sesuai RAB, Petani Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

Mukomuko | NarasiBerita.co.id — Sejumlah petani kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Desakan tersebut muncul akibat keresahan petani yang menilai program PSR di sejumlah wilayah diduga tidak dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Bahkan, dana miliaran rupiah yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) disebut-sebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.

Seorang petani kelapa sawit asal Desa Dusun Baru, Kecamatan Air Dikit, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa program PSR yang dikelola oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) melalui koperasi yang beralamat di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, diduga bermasalah sejak awal pelaksanaannya pada tahun 2026.

Dalam musyawarah awal, pihak koperasi menyampaikan bahwa anggaran PSR akan disalurkan kepada petani yang lahannya terdaftar. Namun faktanya tidak demikian. Yang saya ketahui hanya pengerjaan chipping, sementara item-item lain yang tercantum dalam RAB tidak dikerjakan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kualitas bibit yang digunakan. Menurutnya, bibit yang dianjurkan dan sesuai standar budidaya sawit adalah bibit unggul, seperti bibit Cap Tombak dari Sulawesi. Namun, hal tersebut tidak terealisasi di lapangan.

Itu yang membuat kami semakin kecewa dan curiga,” tambahnya.

Atas kondisi tersebut, para petani meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pelaksanaan program PSR di Mukomuko.

Dugaan Penyalahgunaan PSR di Malin Deman

Selain di Kecamatan Air Dikit, dugaan penyalahgunaan program PSR juga terjadi di Kecamatan Malin Deman, tepatnya di Desa Talang Baru. Modus yang dilakukan diduga dengan mengubah kebun karet atau komoditas lain menjadi kebun sawit agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan PSR.

Padahal, dana PSR yang bersumber dari BPDPKS merupakan uang negara yang diperuntukkan secara khusus untuk peremajaan kebun kelapa sawit rakyat yang telah memenuhi kriteria.

Salah satu sumber menyebutkan bahwa sekitar 2,5 hektare lahan karet di Desa Talang Baru dimasukkan ke dalam program PSR dan kini telah ditanami bibit sawit.

Program PSR di desa kami banyak yang menyalahi aturan dan terkesan minim pengawasan. Saya berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait agar segera diproses secara hukum,” tegasnya.

Ancaman Sanksi Hukum

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan dana PSR, para pelaku dapat dikenai berbagai sanksi hukum, di antaranya:

  1. Sanksi Pidana (Tindak Pidana Korupsi)
    Pelaku, baik pengurus kelompok tani, koperasi, maupun oknum dinas terkait, dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman penjara berkisar antara 6 hingga 12 tahun atau lebih, serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.
  2. Sanksi Perdata (Uang Pengganti)
    Pelaku diwajibkan mengembalikan seluruh dana bantuan yang telah dicairkan ke negara melalui BPDPKS. Jika tidak dipenuhi, akan dikenakan tambahan hukuman penjara.
  3. Sanksi Administratif
    Pencabutan status peserta PSR serta penghapusan kebun dari daftar program. Apabila lahan terbukti bukan kebun sawit yang diremajakan, pemerintah dapat memerintahkan pengembalian fungsi lahan atau menghentikan proses lebih lanjut.

Tanggapan Dinas Pertanian

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Heri Mustaman, saat dimintai tanggapan di ruang kerjanya, menyampaikan bahwa peran dinas terbatas pada pengawasan dan pendataan.

“Dalam program PSR, kami dari Dinas hanya sebatas melakukan pengawasan dan pengumpulan data kelompok Gapoktan. Terkait masalah anggaran dan pengelolaannya, itu bukan kewenangan Dinas Pertanian,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak koperasi maupun Gapoktan yang disebutkan dalam laporan tersebut. (Nb) Heri

Tinggalkan Balasan