Perjudian di Bayeman Kembali Marak, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat Gondangwetan
PASURUAN, Narasiberita.co.id.- Ketenangan warga Desa Bayeman, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, kembali terusik. Aktivitas perjudian sabung ayam dan cap jiki (bola setan) yang sebelumnya sempat ditutup akibat desakan warga, kini dilaporkan kembali beroperasi dan bahkan semakin meluas sejak Minggu (25/1/2026).
Kembalinya praktik perjudian tersebut memicu keresahan masyarakat. Selain dinilai merusak moral dan tatanan sosial, aktivitas ilegal ini juga menimbulkan pertanyaan serius terkait ketegasan dan efektivitas penegakan hukum oleh aparat setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, para penyelenggara judi diduga sengaja mengelabui warga dengan memindahkan lokasi kegiatan.
Setelah mendapat penolakan keras, arena perjudian dilaporkan direlokasi ke seberang sungai, tepatnya di sisi selatan lokasi lama.
Jenis perjudian yang digelar pun beragam. Selain sabung ayam, permainan cap jiki atau yang dikenal dengan sebutan “bola setan” menjadi daya tarik tersendiri karena menjanjikan keuntungan berlipat. Dengan modal Rp1.000, pemain disebut bisa meraih kemenangan hingga Rp10.000.
Warga mengeluhkan dampak sosial yang ditimbulkan, mulai dari rusaknya ketertiban lingkungan hingga kekhawatiran akan meningkatnya tindak kriminal akibat kecanduan judi.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan terkait aktivitas perjudian sabung ayam dan cap jiki di Desa Bayeman.
Minimnya respons aparat membuat warga mempertanyakan transparansi dan keseriusan penegakan hukum. Pasalnya, praktik perjudian tersebut dinilai berlangsung secara terbuka dan diketahui oleh banyak pihak.
“Dilarang buka di sini malah pindah ke seberang sungai, di selatan lokasi lama. Sama saja bohong. Apa memang ada orang kuat yang membekingi perjudian ini?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Diketahui, pemerintah secara tegas melarang segala bentuk perjudian di Indonesia. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda bagi penyelenggara.
Selain itu, praktik perjudian juga melanggar norma sosial serta berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan daerah setempat.
Atas kondisi tersebut, warga Desa Bayeman mendesak pihak kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan untuk segera mengambil tindakan nyata dan transparan. Penutupan permanen serta penindakan hukum terhadap penyelenggara perjudian diharapkan dapat segera dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif perjudian yang merusak moral.
(Tim) Eka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















