Warga Keluhkan Proyek Inpres Jalan Sukamaju–Sendang Mulya–Ujung Tolan, Dinilai Seperti Tambal Sulam
Mukomuko, Narasiberita.co.id.- Proyek Preservasi Jalan Sukamaju–Sendang Mulya–Ujung Tolan di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menuai keluhan dari masyarakat. Pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan kualitas, sehingga dinilai seperti tambal sulam.
Proyek dengan nilai kontrak Rp19.470.217.000 dan nilai adendum Rp5.022.167.000 itu dilaksanakan oleh kontraktor PT Sinatria Inti Surya. Pekerjaan pembangunan jalan hotmix sepanjang sekitar 1,5 kilometer melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) tersebut telah dinyatakan selesai dan kini sudah dapat dilalui kendaraan. Pelaksanaan titik nol proyek diketahui dilakukan pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Namun, hasil pekerjaan tersebut justru menuai kekecewaan warga. Mereka menilai kualitas pengaspalan jalan hotmix terkesan dikerjakan asal jadi dan minim pengawasan dari instansi terkait, baik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, pihak PUPR Provinsi, maupun konsultan pengawas.
Salah seorang warga Desa Sukamaju, Bambang, mengungkapkan bahwa lapisan aspal terlihat sangat tipis dan tidak rapi, khususnya pada bagian pinggir jalan.
“Lapisan aspalnya terlihat tidak rapi sama sekali dan sangat tipis, seperti dikerjakan terburu-buru. Bahkan, di beberapa titik aspal yang baru selesai sudah mulai rusak, dan bagian pinggirnya mudah dikelupas hanya dengan tangan kosong. Saya sudah cek langsung di lapangan,” tegas Bambang.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap daya tahan jalan dalam jangka panjang. Ia juga menduga kualitas material aspal yang digunakan tidak sesuai standar.
Selain itu, warga juga menyoroti dugaan hilangnya item pekerjaan bahu jalan. Padahal, bahu jalan memiliki fungsi penting untuk keselamatan, kenyamanan pengguna jalan, mencegah erosi, membantu drainase, serta mendukung pemasangan rambu lalu lintas.
“Kalau memang terbukti pekerjaan ini tidak sesuai spesifikasi dan merugikan keuangan negara, maka pihak yang bertanggung jawab bisa dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Bambang.
Keluhan serupa juga disampaikan Kepala Desa Sukamaju yang ditemui di kediamannya. Ia menyayangkan kualitas pekerjaan sekaligus proses pelaksanaan proyek yang dinilai minim koordinasi dengan pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Pekerjaan sudah PHO, tapi seperti siluman. Tidak ada pemberitahuan ke pihak desa maupun BPD. Biasanya proyek lain, saat titik nol maupun PHO kami selalu diberi tahu dan diajak, supaya bisa memberikan masukan. Ini sama sekali tidak ada,” ujarnya.
Ia mengaku tetap berterima kasih atas pembangunan jalan tersebut, namun mengaku kecewa dengan hasil pekerjaan yang dinilai tidak maksimal.
“Kalau soal kualitas, jujur saja kami kecewa. Setahu saya bahu jalan juga tidak ada, belum lagi yang lain-lain,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat tersebut. (Nb) Heri
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















