PT Agromuko Resmi Dilaporkan ke KLHK atas Dugaan Garap Hutan di Luar HGU

MUKOMUKO, Narasiberita.co.id.-  PT Agromuko resmi dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran penggarapan hutan di luar Hak Guna Usaha (HGU). Laporan tersebut disampaikan oleh Lembaga Rumah Proletar Indonesia pada Selasa, 16 Desember 2025.

Direktur Eksekutif Rumah Proletar Indonesia, Arianto AMP, menegaskan bahwa laporan terhadap PT Agromuko bukan sekadar pernyataan sikap, melainkan telah disampaikan secara resmi langsung ke kantor KLHK RI.

Laporan dugaan pelanggaran PT Agromuko sudah kami sampaikan langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Arianto.

Dalam laporan tersebut, Rumah Proletar Indonesia memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Agromuko, antara lain:

Pertama, dugaan penggunaan lahan di luar HGU. PT Agromuko diduga melakukan ekspansi perkebunan kelapa sawit di luar batas HGU yang telah ditetapkan, sehingga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan.

Kedua, dugaan penggunaan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) tanpa izin. Perusahaan diduga memanfaatkan kawasan hutan di dalam maupun sekitar area HGU tanpa izin resmi dari Kementerian LHK, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ketiga, dugaan pelanggaran Garis Sempadan Pantai (GSP). PT Agromuko diduga melakukan penanaman sawit dan pembangunan fasilitas perusahaan dengan jarak kurang lebih 20 meter dari bibir pantai, yang dinilai melanggar ketentuan alur garis sempadan pantai.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Rumah Proletar Indonesia, Agus Aswandi, menyampaikan bahwa laporan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait agar mendapat perhatian serius.

Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi resmi di lapangan untuk memastikan fakta kerusakan lingkungan dan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan,” kata Agus.

Ia juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberikan sanksi tegas apabila PT Agromuko terbukti melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Kehutanan.

Adapun tembusan laporan tersebut disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Gubernur Bengkulu, Bupati Mukomuko, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, BKSDA Provinsi Bengkulu, Komisi IV DPR RI, Ombudsman RI, WALHI, serta Jikalahari. (Nb) Heri

Tinggalkan Balasan