Pengadaan Pakan dan Induk Ikan di Rejang Lebong Disorot, Etalase Penyedia Tak Sesuai e-Katalog
Rejang Lebong, Narasiberita.co.id.- Realisasi belanja pakan ikan (pelet) senilai Rp105.894.000 dan belanja calon induk ikan sebesar Rp45.066.000 oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong kembali menuai sorotan publik.
Kedua paket pengadaan tersebut tercatat dilaksanakan melalui mekanisme e-Purchasing menggunakan e-Katalog versi 6 dengan penyedia CV Fermai Jaya Pratama.
Berdasarkan penelusuran pada Data-PDN Inaproc, kedua paket pengadaan secara administratif dinyatakan menggunakan metode e-Katalog.
Mekanisme ini mensyaratkan kesesuaian antara objek belanja dengan etalase produk penyedia yang tercantum dan dapat diverifikasi secara terbuka dalam sistem e-Katalog.
Namun, hasil penelusuran pada etalase resmi e-Katalog menunjukkan fakta berbeda. CV Fermai Jaya Pratama tidak tercatat memiliki produk pakan ikan maupun calon induk ikan sebagaimana objek belanja yang direalisasikan. Penyedia tersebut justru hanya menampilkan satu produk berupa meja resepsionis.
Ketidaksesuaian ini memunculkan pertanyaan serius terkait proses verifikasi dan validasi dalam pengadaan, sekaligus menimbulkan keraguan terhadap prinsip transparansi yang menjadi dasar sistem e-Katalog pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Dio Nopita Lestinti, S.E., selaku Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Subkoordinator Budidaya dan Produksi Ikan, menyatakan bahwa “apabila barang tidak tercantum di e-Katalog, maka proses selanjutnya tidak dapat diproses.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa e-Katalog menjadi satu-satunya rujukan sah dalam pengadaan melalui e-Purchasing.
Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan. Pasalnya, jika e-Katalog versi 6 dan Data-PDN Inaproc menjadi dasar resmi pengadaan, maka ketiadaan produk yang relevan dalam etalase penyedia menimbulkan pertanyaan mengenai kehati-hatian pejabat pengadaan sebelum realisasi belanja dilakukan.
Atas kondisi tersebut, publik menilai perlu adanya klarifikasi terbuka dan berbasis dokumen dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong, khususnya terkait dasar pemilihan penyedia, legalitas etalase produk dalam e-Katalog, serta mekanisme administrasi yang ditempuh.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong, Suradi, S.P., M.M., juga didorong untuk memberikan penjelasan resmi guna memastikan seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah dinilai sebagai kewajiban hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ketidakjelasan informasi berpotensi memperbesar kecurigaan publik dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik apabila tidak segera diluruskan secara terbuka dan bertanggung jawab. (Nb) Rian
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















