Pemkab Rejang Lebong Ikuti Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025 oleh Ombudsman RI Bengkulu

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id.- Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengikuti sosialisasi penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu pada Selasa (7/10/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Sosialisasi dipusatkan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong dan dipimpin oleh Asisten III Setda Rejang Lebong, Elfa Mardiana, S.IP., M.Si. Turut hadir PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Zakaria, M.Pd., Kepala Dinas Sosial Dr. Hambali, PLT Direktur RSUD Rejang Lebong Noval Friska Elianti, M.Kes., serta Kepala Bagian Organisasi Setda Rejang Lebong.

Selain Rejang Lebong, kegiatan ini juga diikuti oleh berbagai instansi dari Provinsi Bengkulu, mulai dari Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, hingga seluruh kepala bagian organisasi Dinas Pendidikan dan rumah sakit umum se-Provinsi Bengkulu.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman perangkat daerah mengenai mekanisme dan indikator penilaian maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh instansi pelayanan publik di Kabupaten Rejang Lebong dapat lebih siap, profesional, dan responsif terhadap standar pelayanan berkualitas serta mampu mencegah potensi tindakan maladministrasi.

Dalam pemaparannya, Tim Ombudsman RI Provinsi Bengkulu menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta optimalisasi sistem pengaduan masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

“Ombudsman berupaya mencegah terjadinya maladministrasi. Oleh karena itu, penilaian dilakukan pada bulan Oktober agar potensi maladministrasi, khususnya di wilayah Bengkulu, dapat dicegah sejak dini,” ujar perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu.

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung program pengawasan yang dilakukan Ombudsman RI secara konsisten. Adapun proses penilaian dan pengambilan data oleh Ombudsman RI dijadwalkan dimulai minggu depan, dengan Kabupaten Rejang Lebong menjadi salah satu fokus utama penilaian tahun ini. (NB)