Konsorsium LSM Bengkulu Desak Kejati Usut Dugaan Penggunaan BBM Subsidi oleh Alfamart
Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengusut dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh perusahaan ritel modern Alfamart serta kejanggalan setoran pajak parkir di sejumlah gerainya. Tuntutan tersebut disampaikan saat aksi damai di depan Kantor Kejati Bengkulu, Rabu (26/11/2025).
Koordinator Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu, Rahman Tamrin, menegaskan bahwa dugaan penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan ritel besar tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.
Ia meminta Kejati mengambil langkah tegas untuk menelusuri informasi yang beredar.
“Pemberitaan yang berkembang terkait penggunaan BBM subsidi oleh Alfamart harus menjadi perhatian serius. Jika nanti terbukti benar, tentu harus diproses. Semua harus dibuktikan dengan jelas,” ujar Rahman Tamrin dalam orasinya.

Selain soal BBM, Rahman juga menyoroti persoalan pajak parkir di gerai-gerai Alfamart. Menurutnya, terdapat ketimpangan kebijakan antarperusahaan ritel yang berpotensi menimbulkan konflik dan kerancuan aturan.
“Kami meminta Kejati memanggil semua pihak untuk duduk bersama. Kenapa Alfamart tidak memungut parkir, sementara Indomaret ada parkirnya? Ini menimbulkan kesenjangan dan potensi konflik,” tegasnya.
Rahman menuturkan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Kejati Bengkulu agar penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan transparan.
“Kami memberikan masukan kepada Kejati agar penegakan hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” pungkasnya.
Aksi damai berlangsung tertib dan mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. Pihak Kejati Bengkulu hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan LSM tersebut. (NB)


















