Waka I DPRD Provinsi Bengkulu Minta Perusahaan Tidak Gunakan BBM Subsidi, Ancaman Sanksi Tegas Disiapkan

Bengkulu, Narasiberita.co.id.-  Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mengingatkan seluruh perusahaan, khususnya sektor pertambangan dan industri, agar tidak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kegiatan operasional. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, bukan perusahaan besar.

Pernyataan ini disampaikan setelah DPRD Bengkulu bersama tim menggelar sidang terkait dugaan penggunaan solar subsidi oleh beberapa perusahaan tambang dan industri, termasuk PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.

BBM subsidi adalah hak rakyat kecil. Perusahaan besar tidak boleh menggunakan BBM subsidi. Kendaraan mewah saja dilarang, apalagi perusahaan yang memiliki kemampuan finansial,” tegas Teuku, Senin (24/11/2025).

Ia menambahkan, perusahaan yang terbukti melanggar aturan dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin usaha hingga tindakan hukum sesuai ketentuan.

Menurut Teuku, penggunaan BBM industri resmi tidak hanya mendukung kepatuhan hukum, tetapi juga memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak, yang bermanfaat untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

DPRD Bengkulu berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan industri untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan BBM non-subsidi serta kontribusi pajak.

Kami akan turun langsung memastikan tidak ada lagi perusahaan yang memakai BBM subsidi. Solar industri memiliki pajak untuk PAD, dan ini harus optimal,” kata Teuku.

Langkah ini diharapkan mendorong perusahaan beroperasi secara profesional, etis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus meningkatkan pengawasan dan kepatuhan yang berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di Provinsi Bengkulu. (NB)