Gantikan IMB, Pemkot Pasuruan Gencarkan Sosialisasi PBG dan SLF demi Keselamatan Bangunan
Kota Pasuruan-Jatim, Narasiberita.co.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) gencar menyosialisasikan aturan baru mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang kini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sosialisasi terbaru dilaksanakan di Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Bina Kontruksi DPUPR, Uung Mafudi Djafar, serta Lurah Tembokrejo Endang Warjiyah, beserta ketua RT/RW dan perangkat setempat.

Peralihan Sistem Online melalui SIMBG
Uung Mafudi Djafar menjelaskan bahwa PBG dan SLF diimplementasikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Sejak Mei 2023, Kota Pasuruan telah menerapkan sistem online untuk pengajuan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di laman https://simbg.pu.go.id/.
“Kalau dulu ke DPMPTSP mengurus IMB langsung ketemu tatap muka, namun yang ini (PBG) lewat aplikasi. Jadi kalau misal mau konsultasi, silakan datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP),” ujar Uung.
Tujuan utama dari PBG dan SLF adalah untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan bagi para penghuni rumah atau bangunan, dengan menekankan pada kehandalan bangunan gedung.

PBG vs. SLF dan Target PAD
Uung menjelaskan perbedaan mendasar antara kedua dokumen tersebut:
- PBG: Diperuntukkan bagi kondisi gedung yang belum terbangun dan memerlukan konsultan perencana.
- SLF: Diperuntukkan bagi kondisi gedung yang sudah terbangun dan harus menggunakan konsultan pengkaji teknis.
DPUPR optimis bahwa upaya sosialisasi yang masif hingga tingkat kelurahan ini akan jauh lebih mudah, efektif, dan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.
”Kita dahulukan lokasi-lokasi yang strategis dulu untuk peningkatan PAD, dan Alhamdulillah di 2025 sudah menunjukkan ada peningkatan yang semula tidak tembus satu miliar rupiah, dan sekarang sudah tembus di atas satu miliar rupiah,” imbuhnya.
Uung menargetkan sosialisasi PBG dan SLF di seluruh 34 kelurahan dan 4 kecamatan akan tuntas pada tahun 2026.
Antusiasme warga Tembokrejo yang tinggi, ditunjukkan dengan banyaknya pertanyaan seputar tata cara dan biaya pengajuan, menjadi indikasi positif bagi keberhasilan implementasi program ini. (Eka)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















