Emosi Memuncak, Nyawa Melayang! Polres Rejang Lebong Ungkap Tragedi KDRT di Sindang Dataran
Rejang Lebong, Narasiberita.co.id,- Polres Rejang Lebong resmi menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Senin (14/11/2025) pukul 10.00 WIB di Selasar Polres Rejang Lebong.
Perkara yang terjadi di Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong ini dipaparkan langsung oleh jajaran Sat Reskrim Polres Rejang Lebong pada 14 November 2025.
Kronologi Kejadian
Insiden KDRT tersebut berlangsung di Dusun Talang Sawah, Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran, pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, tepatnya di rumah korban yang juga merupakan tempat tinggal tersangka.
Korban berinisial MU (33), seorang ibu rumah tangga sekaligus istri sah tersangka. Korban kedua adalah bayi berinisial H, berusia 4 bulan, anak kandung dari tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan pada 11 November 2025 di wilayah tempat tinggalnya, yaitu Dusun Talang Sawah.
Motif dan Modus Operandi
Berdasarkan keterangan penyidik, peristiwa berawal dari pertengkaran antara tersangka RM dan istrinya. Korban MU sempat menaruh anaknya di kamar pondok, kemudian berniat pulang ke Curup untuk menemui orang tuanya.
Tindakan tersebut memicu kemarahan tersangka. Dalam kondisi emosi dan frustrasi, tersangka melakukan kekerasan yang menyebabkan bayi H mengalami demam tinggi. Tragisnya, pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia.

Barang Bukti
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan, antara lain:
- Satu buah buku nikah warna hijau
- Buku nikah nomor 157/16/VIII/2022 yang diterbitkan di Rejang Lebong pada 22 Agustus 2022
- Satu lembar baju dress lengan panjang warna coklat bermotif bunga
- Satu lembar jilbab panjang warna coklat
Barang bukti tersebut diperoleh dari saksi pelapor dan korban. Selain itu, penyidik juga mengamankan hasil visum et repertum serta keterangan para saksi dan tersangka.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut meliputi:
- Pidana penjara paling lama 15 tahun, atau
- Denda paling banyak Rp45 juta
Sat Reskrim Polres Rejang Lebong menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
(Rian) Nb
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















