Dapat Hibah Aset Rampasan Rp1,3 Miliar dari KPK, Pemkab Pasuruan Komitmen Kelola untuk Kepentingan Publik

PASURUAN-Jatim, Narasiberita.co.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menerima hibah aset rampasan negara senilai lebih dari Rp1,3 Miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).

Penyerahan dokumen dilakukan secara simbolis kepada Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo (Mas Rusdi), oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK-RI, Mungki Hadipratikto, di Gedung Serba Guna, Setda Aceh, Kamis (6/11/2025).

​Aset yang diterima Pemkab Pasuruan adalah sebidang tanah seluas 299 meter persegi yang berlokasi di kawasan Taman Dayu, Cluster Cypress Poin Hills Blok D-1, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

​Bupati Rusdi Sutejo menegaskan komitmen Pemkab untuk mengelola dan memanfaatkan aset hibah ini secara tertib, efektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

​“Aset hibah tersebut akan kami integrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Pasuruan,” ucap Mas Rusdi.

​Wujud Nyata Strategi Pemberantasan Korupsi
​Mas Rusdi menyampaikan apresiasi kepada KPK atas penetapan hibah ini, yang menurutnya bukan sekadar penyerahan aset, tetapi merupakan wujud nyata komitmen KPK dalam mendorong optimalisasi pemanfaatan barang milik negara.

​“Ini sekaligus sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih luas untuk kesejahteraan rakyat,” tandasnya.

​Sementara itu, Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa hibah aset kepada Pemerintah Daerah merupakan bagian dari tahapan eksekusi terhadap barang rampasan negara.

Mekanisme ini dilakukan setelah melalui proses lelang yang tidak laku, sesuai ketentuan Kementerian Keuangan. Aset tersebut nantinya akan dimanfaatkan Pemkab Pasuruan, di antaranya untuk membangun fasilitas publik yang memberi dampak langsung bagi warga.

(Eka)

Tinggalkan Balasan