Dugaan Pemalsuan Alamat, Suami di Pasuruan Dilaporkan Polisi Terkait Akta Cerai Fiktif Dengan Cara Kelabui PN Bangil

PASURUAN-Jatim, Narasiberita.co.id.- Seorang pria berinisial SRD alias Suradi bin Ksn.Alm (54), warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dilaporkan ke Polres Pasuruan atas dugaan pemalsuan surat dan penyembunyian panggilan sidang cerai.

Ia dituduh mengelabui Pengadilan Agama (PA) Bangil agar proses perceraian dengan istrinya, Eni Saptarini bin Yasin.Alm (49), dapat dikabulkan tanpa kehadiran pihak istri.

​SRD diduga memberikan alamat palsu istrinya untuk persidangan cerai yang berlangsung pada 9 Februari 2025.

​Berdasarkan keterangan, alamat Eni Saptarini diselewengkan ke alamat rumah saksi berinisial AS di Dusun Palang, Desa Lemahbang, dengan alasan sang istri kost di sana.

Padahal, alamat sebenarnya Eni berada di Dusun Karang Tengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, dan ia tidak pernah kost di rumah saksi AS. Saksi AS sendiri diketahui turut menjadi saksi untuk SRD dalam proses perceraian tersebut.

​Kaget Mendapat Akta Cerai Setelah Sembilan Bulan Eni Saptarini terkejut saat pada 27 Oktober 2025, atau sembilan bulan setelah sidang, ia menerima pesan WhatsApp dari keponakannya yang mengabarkan bahwa ia telah resmi memperoleh Akta Cerai dari PA Bangil.

​“Tiba-tiba pada 27 Oktober 2025 selang sembilan bulan Eni Saptarini dikejutkan adanya WhatsApp dari keponakannya Deni Priyatama yang isinya telah resmi memperoleh Akta Cerai dari Pengadilan Agama Bangil. Padahal tidak pernah adanya proses perceraian antara keduanya,” kata Eni.

​Tak terima dengan adanya akta cerai tersebut, Eni Saptarini segera mendatangi Kaur Kesra Desa Karangrejo dan menegaskan tidak pernah menerima surat panggilan sidang gugatan cerai dari suaminya.

​Didampingi Kuasa Hukum Heri Siswanto, S.H., M.H., Eni Saptarini resmi melaporkan suaminya, Suradi, ke Polres Pasuruan pada Kamis (6/11/2025).

Pelaku dituduh melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 221 KUHP dengan sengaja menyimpan/menyuruh seseorang untuk tidak menyampaikan surat panggilan sidang. (Tim)

Tinggalkan Balasan