Pemdes Batu Gajah Rangkul Pelaku UMKM Hingga Miliki Sertifikat Halal

Natuna, Narasiberita.co.id.- Desa Batu Gajah, menggelar kegiatan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha dengan menggandeng Lembaga Pendamping Proses Produk Halal Masyarakat (LP3HMA) Natuna.

Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Anggota DPRD Kabupaten Natuna Hendry FN, Camat Bunguran Timur Suparman, dan Kabid Perindustrian Disprindagkopum Natuna Syafei, di Desa Batu Gajah, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (28/10/2025).

Camat Bunguran Timur, Suparman, menyampaikan apresiasi kepada para pelaku UMKM yang antusias mengikuti kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya mengolah sagu menjadi produk makanan yang lebih higienis dan bersertifikat halal.

“Kita patut bersyukur karena tahun ini sertifikasi halal masih gratis. Jadi, ini kesempatan bagi pelaku usaha untuk segera mengurus selagi masih gratis,” ujarnya.

Kabid Perindustrian Disprindagkopum Natuna, Syafei, menegaskan bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat.

“UMKM sudah terbukti menjadi penopang ekonomi nasional. Dengan memiliki sertifikat halal, konsumen akan lebih yakin membeli, dan pelaku usaha bisa bersaing dengan produk lainnya,” jelasnya.

Anggota DPRD Natuna Hendry FN menyatakan dukungan penuh terhadap upaya fasilitasi tersebut. Ia juga menilai bahwa Desa Batu Gajah memiliki potensi besar untuk menjadi desa percontohan produk halal.

“Desa Batu Gajah ini merupakan daerah perlintasan. Ke depan, kita bisa rencanakan menjadi desa percontohan produk halal,” ujarnya.

Program sertifikasi halal ini sejalan dengan salah satu misi dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yaitu membangun dari desa dan memperkuat ekonomi umat melalui pemberdayaan UMKM.

Melalui langkah konkret seperti fasilitasi sertifikasi halal, pemerintah desa turut berperan dalam mewujudkan ekonomi yang mandiri, berdaya saing, dan berkeadilan.

Di akhir acara, seluruh pelaku usaha yang mengikuti sosialisasi langsung membuat NIB di Aula kantor desa dan mendaftarkan usahanya untuk disertifikasi halal di LP3HMA. (Zani)