Nekad Cairkan Uang Rp 71 Miliar, Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tsk Baru Kasus Batu Bara
Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Kasus korupsi tambang batubara yang diduga merugikan negara hingga Rp 500 miliar makin terungkap lapis demi lapis. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali membuat gebrakan dengan menetapkan dua tersangka baru berinisial AW dan AP.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam upaya perintangan penyidikan alias menghalangi jalannya proses hukum.
Dua nama baru ini ternyata bukan orang jauh dari lingkaran utama kasus. Dari hasil penelusuran, AW dan AP memiliki hubungan keluarga dengan tersangka lama, BH dan SH, yang sebelumnya lebih dulu ditetapkan sebagai otak pengendali aliran dana ilegal tersebut.
Bahkan, keduanya diketahui tinggal berdekatan di kawasan elit Citra Selaras Residence, Jalan Sadang, Kota Bengkulu, yang tak lain milik BH.
“Sejak subuh tadi kita tetapkan AW dan AP sebagai tersangka. Keduanya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penarikan uang di bank yang masih berkaitan dengan perkara pokok,” jelas Danang Prasetyo, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Jumat (22/8/2025).
Modus yang dilakukan cukup nekat. Begitu BH ditetapkan tersangka, esok paginya AW dan AP beraksi ke sejumlah bank untuk menarik dana dalam jumlah fantastis. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mencairkan uang sekitar Rp 71 miliar.
Tak tanggung-tanggung, pada salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), keduanya berhasil mengantongi Rp 41 miliar dalam bentuk tunai dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
“Bayangkan, uang sebanyak itu mereka tarik tunai. Mereka yang datang ke bank, mereka yang gotong, mereka juga yang bawa. Aksinya jelas-jelas memperburuk penyidikan,” ungkap Danang.
Padahal, menurut penyidik, dana sebesar itu semestinya bisa menjadi barang bukti penting sekaligus pegangan negara untuk menutup kerugian akibat praktik korupsi tambang.
“Uang itu jelas hasil kejahatan. Harusnya diamankan, bukan malah disembunyikan,” tegasnya.
Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik sempat menggeledah rumah AW dan AP. Dari penggeledahan itu, ditemukan uang tunai Rp 136 juta yang tersimpan rapi di dalam sebuah brankas.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa keduanya menjadi “tangan kanan” BH dalam mengatur aliran dana kotor.
“Mereka bukan sekadar tahu, tapi aktif ikut mengatur penarikan dan penyimpanan uang. Jadi jelas peran mereka tidak kecil,” ujar Danang.
Kini, AW dan AP sudah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkulu. Keduanya dijerat Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tak hanya soal korupsi, penyidik juga menengarai adanya praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
Pasalnya, uang yang ditarik bukan sekadar untuk disimpan, melainkan diduga dialirkan melalui berbagai cara agar jejaknya sulit terlacak.
“Kami mendalami kemungkinan adanya pencucian uang. Jadi kasus ini bukan sekadar tipikor biasa, tetapi sudah masuk ranah money laundering,” beber Danang.
Ia juga menghimbau semua pihak yang masih menyimpan atau menguasai dana terkait perkara ini agar segera bersikap kooperatif.
“Kalau ada yang merasa menerima atau memegang, sebaiknya dikembalikan. Itu jelas uang hasil kejahatan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat Bengkulu. Pasalnya, nilai kerugian negara mencapai Rp 500 miliar, jumlah yang cukup untuk membangun berbagai fasilitas publik di daerah. Publik berharap Kejati tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka dan benar-benar menuntaskan perkara sampai ke akar.
“Kami terus dalami, penyidikan akan dibuat utuh. Targetnya bukan hanya menghukum pelaku, tapi juga mengembalikan kerugian negara,” tutup Danang.
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan 9 tersangka sehingga total tsk saat ini 11 orang. Ke -9 tersangka sebelumnya yakni Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu IS, Direktur PT Ratu Samban ME, Komisaris Tunas Bara Jaya BH, General Manager PT Inti Bara Perdana SH.
Kemudian, Direktur Utama Tunas Bara Jaya JS, Marketing PT Inti Bara Perdana Ag, Direktur Tunas Bara Jaya Su, dan Komisaris PT Ratu Samban Mining DA dan SS selaku Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM secara Ex Officio selaku Kepala Inspektur Tambang Periode April 2022 sampai dengan Juli Tahun 2024. (NB)