Pemkot Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih Untuk Masyarakat Bengkulu

  • Bagikan

Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Sebagai upaya menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Senin (4/8/2025), Pemerintah Kota Bengkulu menggelar kegiatan pembagian sang saka Merah Putih secara simbolis kepada OPD, Camat dan masyarakat.

Kegiatan ini dilaksanakan di Halaman Balai Kota Merah Putih.

Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi bersama Pj Sekda Tony Elfian menyerahkan langsung sang saka merah putih ini secara simbolis.

Pada momen spesial ini, Dedy mengatakan, Kota Bengkulu merupakan tanah kelahiran sang saka merah putih. Maka dari itu, Kota Bengkulu merupakan bagian dari kemerdekaan Republik Indonesia.

Maka kita sebagai warga wajib bangga dan bersama membesarkan nama Kota Bengkulu sebagai Kota Merah Putih kepada dunia.

“Seperti kita ketahui bersama, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah menobatkan bahwa Bengkulu merupakan bumi merah putih, maka Pemerintah Kota Bengkulu sebagai ibu kota Provinsi Bengkulu sangat bangga dan mendukung akan nama bumi merah putih tersebut,” kata Dedy.

Gerakan pembagian Bendera Merah Putih ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bertujuan untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI serta menggugah semangat cinta tanah air dan nasionalisme masyarakat.

Artikel Lainnya :  Pemkot Bengkulu Kembali Hadirkan Layanan Publik Program MPP Bergerak di Kantor Kandang

Kegiatan ini juga menjadi bentuk ajakan kepada seluruh masyarakat untuk turut serta mengibarkan sang saka Merah Putih di lingkungan masing-masing selama bulan Agustus sebagai bentuk penghormatan kepada jasa para pahlawan dan semangat kebangsaan yang terus menyala.

Saya sudah meminta kepada RT, RW dan Camat untuk memastikan rumah, ruko hingga kantor yang tidak mengibarkan bendera merah putih,” ujarnya.

Pemasangan bendera merah putih ini wajib dan harus dilaksanakan terkhusus kantor dilingkungan Pemerintah Kota Bengkulu selama bulan Agustus dari tanggal 1 sampai 30 Agutustus.

“Apabila ada kantor-kantor dinas hingga sekolah tidak mengibarkan bendera merah putih, maka akan ada sanksi nantinya,” tutup Dedy. (NB)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan