Tim penyidik telah menyita total 6 unit kendaraan, 25 item perabotan elektronik, emas dan perhiasan, serta uang tunai dan koleksi seni dari 2 tersangka Bebby Hussy Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Sakya Hussy selaku GM PT. Inti Bara Jaya. Sementara total enam unit kendaraan telah diamankan, termasuk empat mobil mewah dengan nilai Miliaran.
Pada penyitaan aset milik tersangka di Rumah tersangka Bebby Hussy, Sakya Hussy di komplek perumahan Jalan Sadang Kelurahan Lingkar Barat kecamatan Gading Cempaka, selain itu juga Penyidik menyita aset milik istri muda tersangka di Perumahan Cimanuk Kelurahan Jalan Gedang Kota Bengkulu.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo didampingi Kasi Penkum, Ristianti Andriani, mengatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 500 miliar lebih.
Berikut daftar kendaraan yang disita penyidik:
– Jenis Mobil mewah-
1. Mercedes-Benz AMG SL-43 Roadster tahun 2024, pelat BD 2 BH (pembelian Januari 2025) disita dirumah Bebby Hussy.
2. Mini Cooper Cabriolet 2025 (dibeli Juni 2025) disita dirumah salah satu istri muda Bebby Hussy.
3. Lexus LM 350h, pelat BD 1081 EM. disita dirumah Bebby Hussy.
4. Toyota Alphard, pelat BD 68 YS. disita dirumah Sakya Hussy
-Mobil Jenis Toyota-
5. Toyota Innova Zenix Hybrid tipe Q/
Modelista, pelat BD 1313 YC. disita dirumah Sakya Hussy
6. Toyota Avanza Veloz. disita dirumah salah satu istri muda Bebby Hussy.
Termasuk dua unit sepeda motor honda Scoopy dan Revo.
Selain kendaraan, penyidik juga menyita 25 unit perabot dan barang elektronik dari kediaman tersangka berupa;
– 3 set sofa, 5 unit televisi berbagai merek
– 2 kulkas, 1 set meja rapat, 13 unit AC merek Sharp, Printer Epson, dispenser, set meja kerja, stik biliar bermerek Predator
-2 unit akuarium dan beberapa lemari
Kemudian tim penyidik juga menyita di rumah tersangka Sakya Hussy berupa barang, perhiasan, uang ikut disita jaksa antara lain;
– Satu set kalung dan gelang mutiara
-Emas logam mulia seberat 2,5 kilogram
-Gelang emas putih dan dua cincin permata
– Satu bandul kalung emas besar
– Satu ikat pinggang bermerek Gucci
Sementara dari unsur koleksi seni dan hiasan, diamankan dua patung kecil berbahan emas di antaranya patung menyerupai Buddha, hingga seekor gajah.
Lebih lanjut, Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 90 juta dengan pecahan Rp 100 ribu ikut disita penyidik.
Diketahui, dalam kasus ini, lima orang pengusaha tambang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Juli 2025.
Semuanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari guna proses administrasi persidangan kedepannya.
Peranan dari kelima tersangka ditetapkan tersangka Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Saskya Hussy GM PT. Inti Bara Perdana, Julius Soh Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Agusman Marketing
PT Inti Bara Perdana, Sutarman Direktur PT Tunas Bara Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasih Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo menerangkan, bahwa proses penelusuran sejumlah aset tersangka kasus tambang terus berlanjut.
“Semuanya kita akan sita, tidak menutup kemungkinan akan ada penyitaan lanjutan dalam waktu dekat, ” kata Danang, saat Press rilis, Jumat (25/7/25). di halaman Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Disampaikan Danang, Penyidikan masih terus berjalan. Penyitaan ini dilakukan untuk menelusuri dan mengamankan sejumlah aset dari tersangka yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
Sementara itu, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sumber: Dikutip dari media Bengkulutuday.com