Gubernur Helmi Minta Pengampunan untuk 22 ASN Pemprov Bengkulu yang Dijatuhi Sanksi Berat

  • Bagikan

Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengambil langkah berani dengan menghadap langsung Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Dalam pertemuan itu, Helmi menyampaikan permintaan khusus: meminta pengampunan bagi 22 aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Bengkulu yang dijatuhi sanksi berat akibat dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada lalu.

“Atas nama kemanusiaan dan rasa keadilan, kami mohon agar BKN dapat mempertimbangkan kembali sanksi terhadap para ASN tersebut. Mereka sudah cukup menderita secara moral dan karier,” ujar Helmi dengan nada penuh empati.

Permohonan itu bukan tanpa alasan. Ke-22 pejabat yang tersebar di berbagai instansi strategis Pemprov Bengkulu telah dinyatakan melanggar netralitas ASN oleh BKN.

Akibatnya, mereka tidak diperkenankan menduduki jabatan selama 12 bulan dan kehilangan hak atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)—sanksi yang berdampak besar terhadap kesejahteraan dan motivasi kerja.

Artikel Lainnya :  Safari Ramadan di Kaur, Wagub Mian: Tahun ini, Rp 200 Miliar Disiapkan untuk Infrastruktur Jalan

Gubernur Helmi dalam kesempatan itu juga menyampaikan bahwa meskipun secara administratif dirinya bukan pihak yang memberi sanksi, ia tetap merasa bertanggung jawab secara moral terhadap ASN di lingkungan pemerintahannya.

“ASN adalah mesin penggerak pembangunan. Jika mereka lumpuh karena sanksi, maka program pemerintah ikut terhambat. Kita ingin bantu, tapi tentu dengan cara yang sesuai aturan,” ujar Helmi.

Kebijakan pengampunan ini diharapkan menjadi angin segar bagi ratusan ASN yang kini berada dalam ketidakpastian karier. Namun, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga mengingatkan agar kejadian ini tidak terulang kembali di masa depan, terutama menjelang Pilkada 2029.

“Semua pihak harus belajar dari kesalahan ini. ASN harus tegak lurus pada prinsip netralitas. Tidak ke kanan, tidak ke kiri, hanya fokus pada pelayanan publik,” tutup Helmi.

Artikel Lainnya :  Gubernur Helmi Hasan Dapatkan Proyek Pembangunan Sekolah Rp 200 Miliar Dari Kemensos

Menanggapi permintaan tersebut, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyatakan terbuka untuk memberikan pengampunan, namun dengan persyaratan administratif yang harus dipenuhi para ASN bersangkutan.

“Kita akan bantu, tapi prosedur tetap harus dijalani. Para ASN itu harus membuat surat pengunduran diri dari jabatannya saat ini, sekaligus menyampaikan permohonan maaf tertulis yang diajukan kepada Gubernur dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” jelas Zudan.

Setelah itu, surat-surat tersebut akan diproses dan dikaji ulang oleh BKN pusat, untuk diterbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) baru, yang membuka peluang bagi ASN tersebut untuk bisa diangkat kembali ke jabatan struktural.

Zudan menegaskan bahwa sanksi bukan diberikan oleh kepala daerah, melainkan merupakan keputusan final dari BKN berdasarkan data investigasi serta laporan resmi dari instansi terkait, termasuk KASN dan Bawaslu.

Artikel Lainnya :  Kasus ISPA, Pemprov Bengkulu Himbau Masyarakat Untuk Tidak Panik dan Tetap Jaga Kebersihan

“Jadi kalau ada yang marah ke gubernur, itu salah alamat. Gubernur hanya menjalankan keputusan administratif. Urusan netralitas adalah ranah BKN,” tegasnya.

Zudan juga mengingatkan agar para ASN yang terkena sanksi tetap menjaga etika birokrasi. Ia menolak keras tindakan-tindakan seperti melakukan audiensi ke DPRD atau membuat tekanan politis yang justru bisa memperkeruh suasana.

“Jangan ada tekanan dari bawah. Jangan bawa masalah ini ke DPRD. Ini bukan masalah politik. Ini murni pelanggaran etika profesi ASN. Kita bantu yang ingin berubah dan menyadari kesalahan, tapi prosesnya harus sesuai,” ungkapnya. (NB)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan