Provinsi Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Suasana ruang rapat Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu mendadak menghangat pada Selasa, (08/7/2025).
Pasalnya, sejumlah mantan pejabat eselon II yang pernah menjabat sebagai kepala dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu datang langsung membawa keresahan.
Bukan sekadar soal jabatan yang dicopot, tetapi juga martabat yang menurut mereka telah dipertaruhkan.
Mereka merasa diperlakukan tidak adil. Tanpa proses pemeriksaan yang transparan, tiba-tiba dijatuhi sanksi disiplin berat dan didepak dari jabatan strategis yang sebelumnya mereka emban.
Sebanyak 23 orang mantan pejabat eselon II ini menyuarakan penolakan terhadap kebijakan yang mereka sebut sebagai nonjob sepihak.
“Kami bukan menolak dinonjobkan. Tapi prosedur yang dijalankan sangat tidak adil. Tidak ada pemeriksaan, tidak ada klarifikasi, tiba-tiba keluar SK sanksi disiplin berat,” kata Haryadi, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, di hadapan anggota dewan.
Haryadi menegaskan, dirinya bersama 22 pejabat lainnya telah menyampaikan surat keberatan langsung kepada Gubernur Bengkulu sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Mereka menuntut klarifikasi atas keputusan yang dianggap mencoreng nama baik dan merusak karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami dihukum seolah telah melakukan pelanggaran berat. Padahal tidak ada proses sebelumnya, tidak pernah ada pemeriksaan internal. Bahkan tidak satu pun dari kami yang dipanggil oleh Bawaslu kalau memang alasan sanksinya soal netralitas,” tegas Haryadi.
Pernyataan senada juga disampaikan Oslita, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Bengkulu. Ia menyebut bahwa dasar pemberian sanksi disiplin berat karena dugaan pelanggaran netralitas ASN menjelang Pemilu lalu.
Namun, Oslita menyesalkan ketidakhadiran proses pemeriksaan yang seharusnya mendahului keputusan.
“Kalau memang karena alasan netralitas, seharusnya ada pemeriksaan oleh Inspektorat atau Bawaslu. Tapi ini tidak ada sama sekali. Kami langsung diberi sanksi berat. Ini tidak masuk akal,” tutur Oslita kecewa.
Menurutnya, jika prinsip netralitas ASN mau ditegakkan, maka semua yang terindikasi harus diperiksa secara adil. “Tidak bisa pilih kasih. Ini menyangkut nama baik kami dan keluarga. ASN. Bukan hanya soal jabatan, tapi juga integritas,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Zainal, mengakui bahwa pihaknya telah menerima aspirasi dari para mantan pejabat tersebut. Ia menilai, persoalan ini harus ditanggapi serius. Karena, menyangkut tata kelola pemerintahan dan keadilan dalam birokrasi.
“Mereka datang meminta agar sanksi disiplin berat itu dicabut. Tapi yang lebih penting lagi, mereka menyoroti prosedur pemberian sanksi yang tidak dijalankan sesuai aturan,” ujar Zainal.
Menurutnya, jika prosedur pemberian sanksi memang tidak dilalui secara sah, maka bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintahan. Ia memastikan, Komisi I akan menindaklanjuti aduan tersebut.
“Kita akan rapat internal terlebih dahulu. Setelah itu, kita akan panggil mitra kerja terkait, dalam hal ini BKD, Inspektorat, dan mungkin juga Bawaslu, untuk dimintai penjelasan,” katanya.
Zainal menambahkan, DPRD tidak akan gegabah dalam menanggapi persoalan ini, namun akan tetap menjunjung prinsip objektivitas dan keadilan. “Kami tidak membela siapa-siapa. Tapi kalau ada ASN yang diperlakukan tidak adil, tentu kita wajib memberi ruang agar mereka mendapat perlindungan hukum,” tuturnya. (NB)
Sumber: Dikutip Dari Media Radarbengkulu.com.-