Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi dan Wakil Walikota Ronny PL Tobing serius dalam menciptakan Kota Bengkulu menjadi Kota yang bersih, asri dan nyaman serta bebas dari sampah.
Bentuk keseriusan itu ialah revisi Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah Nomor 2 Tahun 2011.
Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah sampah yang terus menjadi tantangan di kota ini, dengan harapan adanya efek jera yang lebih kuat bagi para pelanggar.
Pada revisi ini, sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan ditingkatkan secara signifikan.
Sebelumnya denda maksimal hanya Rp1 juta, kini diusulkan menjadi Rp50 juta.
Selain itu, ancaman kurungan penjara yang semula 3 bulan akan diubah menjadi 6 bulan kurungan penjara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Riduan mengatakan, pemberlakuan sanksi pembuang sampah sembarangan ini tidak hanya melalui pengadilan, tetapi bisa juga dilakukan secara adat.
Hal ini menunjukkan pendekatan komprehensif untuk menanamkan kesadaran lingkungan di tengah masyarakat.
“Kita harapkan ini bisa menimbulkan efek jera ke oknum pembuang sampah sembarangan. Selama ini hukuman yang diberikan nampaknya tak membuat efek jera, makanya ini perda kota revisi, kita naikkan dendanya,” ujar Riduan.
Diketahui, selama ini, sanksi denda hanya maksimal Rp1 juta, kerap sekali proses tindak pidana ringan (tipiring) hanya berujung pada denda ratusan ribu rupiah.
Jumlah ini dinilai tidak sebanding dengan proses penyidikan dan seringkali tidak memberikan efek jera yang berarti bagi oknum pembuang sampah sembarangan.
Dengan aturan baru yang menetapkan minimum sanksi denda Rp1 juta dan maksimal Rp50 juta, diharapkan akan timbul kesadaran masyarakat sehingga tidak ada lagi perilaku buang sampah sembarangan. (NB)