Pemda Seluma Diduga Intimidasi Honorer Ikut Aksi Damai, Fraksi Partai Gerindra Siap Pasang Badan

  • Bagikan

Seluma, Narasiberita.co.id — Berbagai upaya dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk menggagalkan aksi damai di depan Kantor Bupati Seluma Senin mendatang. Tak terkecuali pemerintah itu sendiri, kuat dugaan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma menyebarkan chat Whatsapp yang bernada intimidasi bagi honorer yang ikut aksi tersebut.

Dalam chat yang turut disebarkan oleh banyak orang di media Whatsapp tersebut terindikasi melanggar undang-undang Dasar point 23E, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999.

“Ijin menyampaikan perintah lisan Pj. Sekretaris Daerah kpd Seluruh Ka.Dinas/ Badan/ Kantor/ Camat/ Ka. Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, menyikapi rencana aksi demo PPPK tahap 2, untuk tdk memberikan ijin demo/ meninggalkan kantor pada jam kerja Senin, tanggal 23 Juni 2025 pada staf Non ASN/ PTT/PHL/Honorer.

Artikel Lainnya :  Perusahaan Dapat Dikenakan Sanksi Pidana dan Perdata Jika Terbukti Menggarap Lahan Diluar HGU

Sanksi tegas akan diberikan.
Demikian disampaikan untuk dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan. Terima kasih”

Begitulah bunyi pesan Whatsapp yang diduga merupakan perintah lisan dari Pj. Sekda Seluma, Sabtu Pagi (21/06/2025).

Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 25 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat di konfirmasi awak media Pj. Sekda Seluma mengiyakan perihal tersebut dengan dalih bahwa hari Senin merupakan hari aktif bekerja.

“Iyo bro !!! Karena hari senin jam kantor” Singkatnya yang dihubungi melalui pesan whatsapp.

Terpisah, Anggota DPRD Seluma dari Partai Gerindra, Zetman menegaskan bahwa Pemda Seluma telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 28 E ayat 3 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Artikel Lainnya :  Bupati Seluma Lantik Sekaligus Ambil Sumpah Jabatan PAW Kades Petai Kayu dan Padang Batu

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-undang ini mengatur tentang hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Pasal 25 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika nanti benar ada yang diberhentikan akibat mereka ikut aksi damai, maka kami dari partai gerindra akan melaporkan langsung ke Pusat,” tegas Zetman.

Lanjutnya, Seharusnya Pemda Seluma tidak anti kritik, ada hal wajar seluruh peserta PPPK tahap II melakukan aksi unjuk rasa, karena mereka menuntut hak dan kewajiban mereka yang saat ini dicidrai oleh Pemda Seluma dengan pembatalan seleksi PPPK tahap II.

Artikel Lainnya :  PPPK Nakes Pelaku Begal Payudara, Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

“Pemda Seluma jangan anti kiritik, hal wajar mereka peserta PPPK tahap II untuk melakukan aksi, karena hak mereka dicidrai harapan mereka untuk menjadi ASN PPPK pupus. Harusnya, Pemda punya kebijakan yang lebih bagus bukan intervensi seperti itu, ” jelas Zetman.

Tambahnya, jika nanti ada laporan terkait sanksi pemberhentian bagi non ASN yang ikut unjuk rasa, maka Partai Gerindra terkhusus Kabupaten Seluma akan melaporkan ke Pemerintah Pusat hingga ke Presiden.

“Jika nanti memang nanti ada sanksi, kami partai Gerindra akan melaporkan langsung ke Presiden, ” tutup Zetman. (Da)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan