Seluma, Narasiberita.co.id — Proses penyitaan aset milik tersangka kasus pembebasan lahan pemerintah daerah (pemda) Seluma sukses dilaksanakan. Tim dari Kejari Seluma yang di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seluma di kawal langsung oleh ading kandung tersangka.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, total sitaan oleh penyidik Kejari Seluma lebih kurang 30 hektar terdiri dari rumah Kediaman di Kelurahan Rimbo Kedui, Quary dan Kebun Sawit di Desa Tanjung Kuaw.
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Dr. Eka Nugraha, SH., MH menyampaikan bahwa proses penyitaan aset ini berdasarkan putusan pengadilan negeri Tais nomor : 111/PenPid.B-SITA/2025/PN Tais Tanggal 12 Juni 2025.
“Penyitaan aset ini berdasarkan putusan pengadilan dan surat perintah. Karena belum adanya titipan uang dari tersangka ke Kejari Seluma. Total kerugian negara sebesar Rp. 11 Milyar sehingga kita sita semua aset milik tersangka,” sampai Dr. Eka Nugraha, SH., MH, Rabu (18/06/2025).
Ditambahkan bahwa setelah hasil putusan sidang tersangka nantinya akan ada proses lanjutan atas objek sitaan ini untuk menggantikan kerugian negara.
“Setelah putusan tetap dari pengadilan akan ada proses lanjutan, tentunya ada kewajiban dari pihak yang diuntungkan dalam penjualan atau pembebasan lahan tersebut,” Tambah Dr. Eka Nugraha.
Kajari Seluma juga mengharapkan informasi dari masyarakat terkait dengan hal-hal yang dimiliki oleh tersangka. Hal ini dilakukan karena masih adanya informasi aset yang dimiliki oleh tersangka yang belum terdeteksi oleh kita.
“Kami juga berharap keterlibatan masyarakat yang mengetahui aset tersangka dan memberitahu kepada kami, “. tutupnya. (Da)