Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah menghadapi permasalahan serius terkait data tenaga honorer.
Istilah honorer siluman mencuat untuk menggambarkan tenaga honorer yang tidak aktif namun masih terdaftar.
Ditemukan selisih mencolok antara jumlah honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan kondisi yang dilaporkan oleh Organisasi kepala daerah ke pada gubernur pada evaluasi Tanaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebanyak 794 tenaga honorer yang tidak lagi aktif bekerja masih terdaftar, menimbulkan pertanyaan mengenai akurasi dan validitas data kepegawaian.
Dalam rapat evaluasi terbaru, terungkap bahwa dari total 4.813 tenaga honorer yang tercatat di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hanya 4.019 yang masih aktif bekerja.
Sisanya, sebanyak 794 orang, tidak lagi menunjukkan aktivitas kerja namun tetap terdaftar dalam database BKN. Kepala OPD memberikan berbagai alasan atas selisih ini, salah satunya adalah penghentian honorer yang tidak disiplin atau tidak masuk kerja.
“Ada selisih angka antara database BKN dengan data yang dilaporkan oleh Kepala OPD ke Gubernur,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan.
Namun, pejabat tersebut menegaskan bahwa 794 honorer tersebut bukanlah siluman, melainkan mereka yang telah bekerja di tempat baru namun belum mengundurkan diri secara resmi dari status honorer di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Mereka bukan siluman, tetapi honorer yang telah bekerja di tempat baru namun belum mengundurkan diri sebagai honorer pemerintah provinsi Bengkulu,” tambahnya.
Menindaklanjuti temuan ini, pemerintah provinsi berencana membawa hasil evaluasi ke tim independen untuk rapat akhir.
Tujuannya adalah menyimpulkan jumlah tenaga honorer yang layak direkomendasikan untuk perpanjangan masa kerja dan diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
“Hasil ini nanti akan kita bawa ke tim independen. Di rapat akhir nanti kita menyimpulkan ada berapa tenaga honorer Bengkulu yang direkomendasikan untuk diperpanjang masa kerjanya dan insyaallah akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Sementara itu, untuk tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN, keputusan perpanjangan masa kerja akan mengikuti regulasi yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa mereka akan mematuhi aturan yang ditetapkan terkait status dan masa kerja tenaga honorer non-database.
“Saya tidak membicarakan yang tidak masuk dalam database BKN. Yang tidak masuk database itu akan diperpanjang atau tidak, kita mengikuti regulasi saja,” tegasnya.
NB