Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Penyelidikan tragedi karamnya KM Tiga Putra di perairan Pulau Tikus Bengkulu mulai menemukan titik terang. Polisi resmi menetapkan nakhoda sekaligus pemilik kapal, ES (40), sebagai tersangka utama.
Pria yang bertugas sebagai nakhoda kapal wisata tersebut dinilai paling bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan delapan orang penumpang dan membuat puluhan lainnya harus dilarikan ke rumah sakit.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli, kami menetapkan ES sebagai tersangka,” tegas Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulamlam, Kamis (15/5/2025).
Menurut Sujud, ES dinilai lalai karena memaksakan kapal berlayar dalam kondisi tidak layak. Fakta mencengangkan pun terkuak. Kapal tersebut ternyata sudah tak punya izin operasi sejak 2021.
Kapal Dimodifikasi, Tak Urus Izin Lagi
Dari hasil penyelidikan, diketahui KM Tiga Putra sempat memiliki izin. Namun setelah kapal mengalami modifikasi, ES tidak pernah lagi memperpanjang surat izin operasionalnya.
“Sejak 2021 kapal ini beroperasi ilegal. Setelah dimodifikasi, tersangka tidak pernah lagi mengurus izin baru. Padahal secara aturan, itu wajib,” terang Sujud.
Tak hanya itu, dalam peristiwa nahas tersebut, KM Tiga Putra mengangkut 107 penumpang. Padahal kapasitas kapal diperkirakan jauh di bawah jumlah tersebut. Kapal itu membawa 101 wisatawan, 1 nakhoda, dan 5 anak buah kapal (ABK).
Saat ini, kelima ABK masih berstatus saksi dalam proses penyidikan.
Dijerat Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara
Atas kelalaiannya, ES dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 302 ayat (1) dan (3), jo Pasal 117 ayat (2), Pasal 323 ayat (1) dan (3), jo Pasal 219 ayat (2), hingga Pasal 559 KUHP.
Tersangka juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Ini bukan sekadar kecelakaan biasa. Ada unsur kelalaian berat. Kapal berlayar tanpa izin resmi dan membawa penumpang melebihi kapasitas,” tandas Sujud.
Tragedi yang terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025 itu menyisakan duka mendalam. Delapan orang dinyatakan tewas dalam insiden tersebut. Masing-masing berasal dari berbagai daerah di Sumatera:
Riska Nurjanah (28) – Lubuk Linggau, Sumsel
Ratna Kurniati (28) – Kota Bengkulu
Tesya (20) – Kabupaten Kepahiang
Nesya (27) – Rejang Lebong
Arva Richi Dekry (29) – Padang Utara, Sumbar
Yuni Saputri – Bengkulu Utara
Suwantra – Muaro Bungo, Jambi
Silvia Alvionita (27) – Selupu Rejang, Rejang Lebong
Pasca tragedi tersebut, pemerintah daerah dan pihak kepolisian akan mengevaluasi total aktivitas wisata laut di Bengkulu, khususnya yang melibatkan transportasi kapal.
“Tidak boleh lagi ada kapal tanpa izin beroperasi. Semua wajib tertib administrasi dan layak secara teknis,” tutur Kasat Reskrim. (NB)
Sumber : dikutip Dari media RB